Persyaratan pendaftaran nama domain "id", co.id, sch.id, ac.id dll.  :

 

 

 


  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.

 

No.

Nama Domain

Persyaratan (Pendaftaran baru saja)

1

.AC.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
SK Pendirian Lembaga Kemdikbud/Kementerian Teknis Lainnya
Akta Notaris Pendirian Lembaga/SK Rektor/Pimpinan Lembaga
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID

2

.CO.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara
Kepemilikan Merk (bila ada)

Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)

3

.NET.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
Kepemilikan Merk (bila ada)

Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)

4

.WEB.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

5

.SCH.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan Kepala Sekolah
Surat Kuasa

6

.OR.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi

7

.MIL.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
Surat Kuasa

8

.GO.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan dari Sekut/Sekjen/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekdaprov/Sekda untuk Pemda (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku)
Surat Kuasa

9

.BIZ.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
NPWP Badan/Pribadi

10

.MY.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)

11

.DESA.ID

KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa

Mulai 19 Oktober 2012, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) tidak lagi menerima pendaftaran nama domain baru kecuali untuk go.id, mil.id, dan net.id. Perpanjangan masa berlaku nama domain yang sudah terdaftar masih dapat dilakukan di PANDI hingga 31 Desember 2012. Pendaftaran dan perpanjangan domain "id" bisa menggunakan layanan mitra-mitra PANDI sebagai berikut: